Ilustrasi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Tahun ini, realisasi pendapatan pada empat jenis pajak di Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil melampaui target. Sementara pendapatannya akan terus direkap sampai akhir Desember 2019.
Adapun empat jenis pajak yang telah melampaui target tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak sarang burung walet.
Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2019 dari pajak hotel ditargetkan Rp900.000.000, sedangkan realisasi pendapatan sudah mencapai Rp1.011.794.739 atau 112,42 persen.
Pendapatan dari sektor pajak restoran sudah mencapai Rp2.146.035.844. Ini terjadi peningkatan sebesar 7,30 persen dari target Rp2.000.000.000.
Pendapatan dari sektor pajak reklame sudah mencapai Rp878.927.729. Terjadi peningkatan sebesar 9,87 persen dari target Rp800.000.000, dan pendapatan pajak sarang burung walet sudah mencapai Rp615.342.600, terjadi peningkatan sebesar 23,07 persen dari target yang hanya Rp500.000.000.
Kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kepulauan Meranti, Ery Suhairi, pendapatan masih akan bertambah. Sebab, rekap terakhir diperkirakan hingga tanggal 30 Desember 2019. "Itu rekap pekan pertama Bulan Desember," kata Ery.
Ditambahkan Kabid PAD, Agib Subardi, untuk sektor pajak sarang burung walet, ia optimis bisa melampaui jauh dari target yang ditetapkan. Dengan pendataan yang maksimal terhadap keberadaan sarang burung walet dan wajib pajak (wp), Agib mengaku optimis mendapatkan angka Rp700 juta atau lebih banyak Rp200 juta dari target awal Rp500 juta.
"Khusus walet, kita optimis pendapatan hingga tahun bisa mencapai Rp700 juta. Kita telah kejar wajib pajaknya hingga ke luar daerah, Batam, Pekanbaru dan Dumai," ujar Agib Subardi.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |