PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau memburu jaringan penjualan organ Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae). Tim masih melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya.
Dalam perkara ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka, yakni MY, TS dan S. Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
"Masih dalam proses pengembangan. Nanti sama-sama dengan Polri (Polda Riau)," ujar Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Alfian Hardiman, Rabu (11/12/2019).
Dari penyidikan sementara, diketahui kalau tersangka MY sudah dua kali menjual organ harimau. Penjualan pertama diantarkan langsung oleh tersangka MY tapi dia mengaku tidak kenal dengan pembeli. "Kedua dikirim melalui travel," kata Alfian.
Di antara organ satwa yang telah dijual adalah tulang yang dihargai Rp 18 juta. Kulit harimau dihargai Rp 25 juta tapi belum terjual karena terdapat cacat pada bagian kaki akibat jerat setrum.
Alfian mengatakan, jaringan perburuan Harimau Sumatera sangat besar. Menurutnya, para tersangka merupakan pemburu dan ada jaringan lainnya yang ada di atasnya masih diselidiki.
"Kalau jaringan besar itu yang dikirim keluar. Banyak mata rantainya, nanti ada yang order, jaringan terputus dan panjang," papar Alfian.
Alfian menyebutkan memang tidak mudah mengungkap jaringan lainnya. Meski begitu, KLHK dan Polri akan berupaya maksimal mengungkapnya
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan KLHK dan Polri pada Sabtu (7/12/2019) pukul 06.00 WIB di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Dari tangan tersangka disita kulit harimau, tulang harimau dan empat janin harimau yang dimasukkan dalam toples.
Harimau diburu dengan jerat yang sudah dialiri arus listrik. Ketika ada harimau terjerat, langsung dieksekusi.
Selain tiga tersangka, tim juga mengamankan dua orang lainnya. Namun kedua orang itu kembali dilepas karena tidak terbukti melakukan perburuan dan penjualan organ Harimau Sumatra.