Erick Thohir
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang direksi dan manajemen perusahaan BUMN rugi menumpang pesawat kelas bisnis. Artinya, mereka hanya boleh naik pesawat kelas ekonomi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan penerbangan," tulis Erick dalam surat tersebut, dikutip Jumat (13/12/2019).
Sementara, untuk BUMN yang menorehkan kinerja positif diperbolehkan menggunakan kelas bisnis. Namun, Erick menyarankan agar perusahaan juga tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan.
"Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi, maksimal kelas bisnis," jelas Erick.
Selain itu, Erick juga memerintahkan BUMN agar tak boros dalam menjamu tamu. Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi perusahaan.
"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, kewajaran, dan kelaziman dunia usaha," papar Erick.
Dengan penerbitan surat edaran ini, tambah Erick, surat edaran sebelumnya nomor SE-08/MBU/12/2015 tak lagi berlaku. Ia berharap seluruh pegawai BUMN bisa mengikuti pedoman yang telah diatur.