Proyek rigid Jalan Badak Ujung, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Batas waktu pengerjaan proyek rigid Jalan Badak Ujung tinggal dua minggu. Jika tidak selesai, kontraktor bakal dikenakan sanksi denda.
Proyek senilai miliaran rupiah itu sampai kini belum selesai. CV Tugu Mas and Co sebagai kontraktor pelaksana masih bekerja. Proyek ini terancam tidak tuntas pada akhir tahun 2019.
Sebab, sampai kini pengerukan bukit untuk menurunkan kemiringan Jalan Badak Ujung juga masih dilakukan. Ruas jalan ini tersambung ke Jalan 70, akses menuju perkantoran Walikota Tenayan Raya.
Selain itu, sejumlah tiang listrik juga harus digeser lantaran tanah di sekelilingnya dikeruk. Pengerjaan itu juga menghambat lalu lintas di persimpangan Jalan Badak Ujung dan Jalan 70.
Sejumlah alat berat seperti eskavator dan mobil vibro roller juga masih beraktivitas di sana. Kendaraan yang hendak menuju ke perkantoran tenayan terpaksa masuk jalur alternatif. Kondisi jalan alternatif menanjak membuat kendaraan bertonase besar sulit mendaki.
Jalan itu jadi satu-satunya akses menuju perkantoran tenayan. Jalur ini menjadi ruas jalan sementara menjelang proyek rigid Jalan Badak Ujung rampung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution masih optimis pekerjaan itu selesai. Iya menyebut kontraktor bisa saja dikenakan sanksi denda.
"Ada tim peneliti kontrak, mereka akan telusuri apakah keterlambatan karena kesalahan kontraktor atau ada faktor lainnya," kata Indra, Kamis (19/12/2019).
Tapi, jika bukan kesalahan dari kontraktor, mereka bisa saja mengajukan perpanjangan kontrak. "Progresnya sudah menurunkan permukaan jalan. Kini tinggal menuntaskan pengerukan," ujarnya.
Ia mengakui, pengerjaan itu terlambat. Ada beberapa faktor terlambatnya pengerjaan. Termasuk curah hujan yang tinggi pada akhir tahun 2019.
Ia juga menyebutkan, proses pengerjaan rigid jalan terkendala tiang listrik yang belum dipindahkan. Ada rencana listrik kawasan itu beralih ke saluran listrik bawah tanah.
"Kita sudah berkoordinasi dengan PLN untuk memindahkan tiang. Nanti di persimpangan itu akan dibuat jaringan underground. Jadi tidak ada tiang lagi," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |