PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Riau wajib menempel ketentuan kendaraan yang tak boleh mengisi Bahan Bakar Minyak (BMM) subsidi solar dan premium.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Diskopdag UMKM) Riau, Yul Wiriawati Moesa kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (19/12/2019).
Yul Moesa mengatakan, pemasangan ketentuan itu sebagai antisipasi kelangkahan BBM subsidi saat perayaan hari besar nasional Nataru.
Apalagi menurutnya, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Kendaraan Yang Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi.
"Dalam aturannya itu tidak boleh mobil dinas, truk perusahaan dan lainnya sesuai ketentuan. Karena ada ketentuan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi, seperti angkot dan bus angkutan boleh menggunakan BBM subsidi," terangnya.
"Kan BBM subsidi itu diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Kalau dinikmati mobil mewah harga mahal dan perusahaan itu menguntungkan siapa? Kalau mobil mewah janganlah menggunakan BBM yang bukan haknya. Ini sama saja merampas hak masyarakat miskin. Kan jelas BBM subsidi itu diperuntukan bagi masyarakat miskin," sambungnya.
Disinggung soal penindakan mobil yang tak sesuai ketentuan mengisi BBM subsidi, Yul Moesa menyatakan pihak Pertamina.
"Jadi Pertamina harus jeli melihat persoalan ini, dan meminta SPBU menempel aturan itu. Karena itu wajib ditempel setiap SPBU," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |