PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski APBD Riau 2020 telah disahkan beberapa waktu lalu, rupanya sampai saat ini masih menimbulkan pertanyaan kenapa tidak adanya MoU KUA PPAS sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pertanyaan terkait hal ini sudah dijelaskan, bahwasanya tidak adanya MoU KUA-PPAS tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara Banggar periode 2014-2019 dengan TAPD di sisa akhir masa jabatan, sekaligus masa transisi peralihan anggota dewan ke periode berikutnya.
Lantas, kenapa MoU KUA-PPAS tersebut tidak dilanjutkan oleh DPRD periode 2019-2024 ini? Sebab, berkaca pada DPRD DKI Jakarta, yang tetap melakukan MoU terlebih dahulu meski sudah masa peralihan anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan, bahwa memang dalam pembahasan di masa peralihan anggota DPRD dari yang lama ke yang baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kalau kita memaksakan bahas MoU KUA PPAS, akan memakan waktu yang panjang, Setelah itu akan bahas lagi RAPBD. Sedangkan waktu sudah habis, kita takut tak terkejar. Nah dengan pertimbangan adanya regulasi mengatur dan tak ada aturan yang melanggar serta sifatnya kondisional, jadi kita laksanakan," papar Hardianto, Kamis (19/12/2019).
Bagi DPRD, kata Hardianto yang terpenting adalah proses pengesahan APBD 2020 tepat waktu, karena APBD tersebut adalah cerminan pembangunan Riau satu tahun ke depan.
"Ketika nawaitu kita tulus, bismillah, kita lakukan," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |