PEKANBARU (CAKAPLAH) - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT memerintahkan agar dinas terkait memotong bando atau papan reklame yang melintang di jalan. Sebab, dasarnya sudah jelas keberadaan bando tidak lagi dibenarkan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Walikota menegaskan, tidak hanya bando, tapi juga tiang billboard yang tidak berizin agar segera ditertibkan. Ada tiga dinas yang diminta berkoordinasi untuk melakukan pemotongan.
"Keluhan masyarakat tentang billboard yang tidak berizin kemudian bando. Bando itu kan sebenarnya tidak boleh, Permen PU kan tidak boleh. Maka, dinas terkait perizinan, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP tolong tertibkan itu," tegas Walikota, Kamis (19/12/2019).
Ia menjelaskan, untuk tiang billboard di posisi yang salah juga diminta agar dipotong. Tetapi, kata Walikota, jika belum berizin, tetapi posisinya benar agar diminta segera mengurus izin.
"Tertibkan. Mana tidak berizin dan mana posisinya tidak benar itu minta mereka potong. Tapi kalau dia belum berizin, posisinya benar putihkan saja," kata dia.
Ia kembali menegaskan, agar bando yang kini dipasang stiker segera dipotong. Sebab, kata Walikota, bando itu memang tidak dibenarkan.
"Kalau bando kan memang tidak boleh Permen PU mengisaratkan tidak boleh. Maka sebab itu bando-bando itu kan tanpa izin potong saja," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |