PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru menyayangkan lumpur bekas galian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Jalan Kaswari Kecamatan Sukajadi, yang diduga dibuang ke saluran air.
"Kalau dibuang ke parit kita sayangkan karena perusahaan kontraktor adalah perusahaan yang besar," Cakap Ketua Komisi IV Sigit Yuwono, Kamis (19/12/2019).
Selain itu, Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung untuk meninjau lokasi yang jika dibiarkan akan terus menerus dilakukan sehingga masyarakat akan terkena dampaknya. "Kita akan meninjau ini benar atau tidak, Jika benar pihak kontraktor akan kita panggil," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat dikonfirmasi menegaskan, kontraktor tidak boleh sembarangan membuang lumpur bekas galian IPAL. Apalagi membuat lingkungan tercemar.
"Itu tidak boleh. Tidak boleh mereka buang limbah atau lumpur bekas galian IPAL itu ke parit jalan. Kita akan tegur mereka," tegas Indra, Kamis (19/12/2019).
Kata dia, kontraktor harus melakukan pekerjaan sesuai prosedur. Lumpur bekas galian IPAL itu tidak boleh dibuang sembarangan. Apalagi dibuang ke dalam parit atau drainase jalan.
Kata dia, lumpur itu akan membuat penyumbatan pada parit karena material lumpur yang menumpuk di dalam parit.
Ia menyebut akan meninjau ke lapangan. Ia juga meminta, bagi masyarakat yang melihat para pekerja kontraktor yang membuang lumpur bekas galian IPAL itu ke dalam parit, agar melaporkan kepada Dinas PUPR.
"Kita akan tegur dulu. Masyarakat silahkan laporkan kepada kita kalau kondisi di lapangan seperti itu," tegasnya.
Indra juga meminta pengembang agar dapat memperhatikan dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan itu bagi masyarakat sekitar pembangunan.
"Jangan akibat pembangunan itu membuat masyarakat merugi," kata dia.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |