PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melaporkan persoalan yang membelit Riau Airlines (RAL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dalam upaya meminta petunjuk bagaimana penyelesaian proses hukum maskapai plat merah itu. Mengingat penyertaan itu melibatkan provinsi dan kabupaten tetangga.
"Untuk RAL kita sudah ajukan permohonan ke KPK, BPKP, dan Koordinasi dengan Kejati untuk langkah penyelesaian proses hukumnya. Karena RAL menyangkut beberapa provinsi dan kabupaten tetangga, yang menyertakan modal ke RAL. Tentu ini ada proses hukumnya," kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman soal hasil evaluasi BUMD PT RAL, Jumat (20/12/2019).
Karena itu, pihaknya menyampaikan persoalan maskapai RAL yang tidak beroperasi sejak 2010 lalu ke penegak hukum.
"Makanya kita mencari langkah hukum supaya persoalan RAL bisa selesai, dan aman bagi provinsi dan kabupaten tetangga yang menyertakan modal," ujarnya.
Darusman menyatakan, jika langkah hukum RAL belum selesai, pihaknya khwatir kalau dipailitkan nanti menjadi masalah.
"Kita kasihan juga dengan provinsi dan kabupaten tetangga yang serta modal ke RAL. Sebab persoalan RAL ini menjadi temuan BPK di setiap tahunnya. Karena mereka sertakan modal mengharapkan deviden, sementara persoalan RAL tak selesai-selesai," paparnya.
Disinggung keinginan Pemprov Riau sebagai pemegang saham mayoritas RAL, Darusman menyatakan pihaknya mengharapkan proses hukum RAL bisa selesai secepatnya, sehingga bisa segera dipailitkan.
"Kalau bisa mengikuti rencana awal pailit ya pailit. Dengan dipailitkan, maka kita dan pemegang saham tidak terbebani atas utang piutang yang ada," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, saat ini aset pesawat tidak ada lagi. Sehingga kalau tidak dipailitkan, maka Pemprov Riau akan terbebani utang. Terutama utang pajak.
"Kan dulu sempat dituntut juga pembayaran pajaknya. Kalau RAL tetap dibiarkan seperti ini, tidak ada tindakan hukum maka ke depan beban pajak akan bertambah. Salah satu agar beban tak bertambah, maka harus dipailitkan. Kalau tidak bisa menggerus APBD," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |