Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas saat libur bersama dalam rangka Natal 2019.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (22/12/2019).
"Tak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk cuti Natal. Sebenarnya imbauan ini lama kita sampaikan," tegasnya.
Yan Prana menjelaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk kebutuhan dan keperluan dinas.
"Jadi selain untuk keperluan dinas, jelas ASN atau pejabat tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk lain," tukasnya.
Untuk diketahui, tanggal 24-25 Desember 2019 merupakan libur bersama dalam rangka Natal. Kebijakan sama juga pernah dilakukan Pemprov Riau saat cuti bersama hari raya Idul Fitri 2019.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |