PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sudah seminggu bando atau papan reklame yang melintang di jalan disegel Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, sampai kini sembilan bando yang tersebar belum juga dipotong.
Bahkan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera memotong. Namun, sampai kini perintah itu belum dilaksanakan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi, kapan pemotongan dilakukan, mengarahkan agar menanyakan ke Dishub. "Di Dishub. Coba tanya ke Dishub," kata Agus, Senin (23/12/2019).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso saat dikonfirmasi, mengatakan masih memberi kesempatan kepada seluruh pemilik atau pengelola bando agar memotong sendiri.
"Kepada seluruh pemilik bando kami imbau untuk potong sendiri. Karena bando itu bukan aset kita, maka kami beri kesempatan mereka untuk memotongnya sendiri," kata Yuliarso.
Kata dia, setelah imbauan disampaikan, dan tidak ditindaklanjuti oleh pemilik ataupun pengelola, maka akan dirumuskan kembali apakah Dishub akan memotong langsung atau bersama-sana dengan pemilik bando.
"Jadi ini ada tim yustisi dan tim teknis untuk tindaklanjut ke lapangan. Waktunya segera, kita persuasif dulu karena ada hak-hak mereka di sana (pemilik bando-red), silahkan diambil karena kita juga baru memberitahukan dengan cara penyegelan. Tapi setelah waktunya dirasa cukup, baru kita ambil langkah tegas untuk memotongnya," jelasnya.
Ditanya, apakah sejak bando disegel kemarin sudah ada pemilik yang datang, Ia mengatakan, belum ada. Ia juga mengaku belum mengetahui siapa pemilik bando.
"Karena sifat pengelolaan bando itu tidak diketahui dari OPD mana dan Dishub pun juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan bando itu. Kalaupun ada rekomendasi yang dikeluarkan dulu, kami juga menunggu untuk diperlihatkan ke kami," jelasnya.
Ada sembilan bando yang masih berdiri. Dua diantaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di dekat Global Bangunan.
Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak.
Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu bando lagi, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |