PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) mengatakan bahwa aturan pusat seperti PP 57 tentang pengelolaan gambut sudah melalui kajian panjang.
Meskipun aturan tersebut menuai pro kontra, namun Pemprov mengatakan akan mencarikan solusi dari implementasi aturan tersebut.
Kepala Dinas (LHK) Provinsi Riau Yulwiriati Moesa, menyebutkan bahwa selaku ASN ia akan tetap menerapkan aturan tersebut. Diantaranya yakni penerapan batas muka air minimal 40 cm. Selain itu, juga ada ditetapkan minimal kawasan fungsi lindung 30 persen dari luas kawasan konsesi di lahan gambut.
"Aturan tersebut sudah ada pengkajian sebelumnya. Juga sudah dilakukan pertimbangan dari untuk kepentingan orang banyak," ujar Yul pada Rabu (3/5/2017) pada Workshop Gambut yang ditaja oleh Universitas Riau.
Yul mengatakan bahwa jika aturan ini tidak dijalankan, yang banyak menerima keuntungan justru korporasi. Sementara itu masyarakat kerap terkena imbas seperti kerusakan lingkungan dan juga polusi.
"Untuk itu aturan pemerintah berupaya untuk melindungi masyarakat, sehingga baik korporasi dan masyarakat tempatan memilikin hak yang sama atas lahan gambut," kata Yul lagi.
Riau sendiri memiliki lahan gambut lebih dari separuh wilayahnya. Oleh karena itu persoalan gambut di Riau sering menjadi sorotan Pusat.
"Namun kita tidak serta merta ingin merugikan korporasi juga. Kita masih mencari solusi lain seperti peningkatan teknologi dan juga hilirisasi," tutup Yul.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |