Budi Hardiantika, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Panitia Seleksi CPNS Kepulauan Meranti resmi mengumumkan hasil sanggahan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 115 pelamar CPNS TMS yang menyanggah, hanya 4 orang berhasil dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti tahapan selanjutnya, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Informasi ini disampaikan salah seorang Pansel yang juga merupakan Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Kepulauan Meranti, Budi Hardiantika, Selasa (31/12/2019) malam.
"Ya, hasil sanggahan dan perubahan status pelamar dari TMS menjadi MS telah kita umumkan. Peserta bisa melihat di web BKD (bkd.merantikab.go.id). Ada 4 pelamar yang berhasil dalam sanggahan itu," kata Budi Hardiantika.
Dijelaskan Budi, saat verifikasi berkas beberapa waktu lalu, ada beberapa kendala sehingga pelamar CPNS di Kepulauan Meranti ditetapkan TMS. Seperti akreditasi yang masih berlaku saat kelulusan peserta, tertera pada ijazah, namun ini terlewatkan oleh Pansel. Selain itu, dilihat di web SSCN, yang diunggah peserta seolah-olah hasil foto, setelah disanggah ternyata memang hasil scan.
"Ada beberapa faktor sehingga pelamar ditetapkan saat verifikasi pertama. Tapi, setelah mereka menyanggah dan kita teliti bersama-sama, kita ubah status TMS menjadi MS," jelas Budi.
Diakui Budi, dari 115 pelamar CPNS yang dinyatakan TMS, kebanyakan curhat di web SSCN. Serta banyak juga yang mengakui kesalahan dalam mengunggah berkas dan siap membuktikan bahwa berkas sebenarnya ada jika diluluskan oleh Pansel.
"Dari 115 penyanggah, mereka banyak yang curhat bukan mempertahankan, dan ada juga yang mengakui kesalahan dalam mengunggah berkas. Mereka minta diluluskan dan akan membuktikan bahwa berkas yang sebenarnya memang ada. Ini tak bisa kita akomodir," kata Budi.
Hasil verifikasi dan konsultasi dengan Pansel pusat, selain 4 peserta TMS berhasil menjadi MS, juga ada peserta MS dijadikan TMS, jumlahnya sebanyak 11 orang. Hal ini disebabkan oleh kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai dengan yang diminta. Seperti yang diminta ekonomi, pelamar ekonomi syariah. Ada juga yang diminta S1 di formasi, namun pelamar hanya D-IV.
"Kita minta ekonomi umum, tapikan pelamar ekonominya lebih banyak ke agama. Sudah kita tanyakan ke BKN apakah ini bermalasah saat penetapan NIP, mereka belum berani untuk memutuskan. Pansel tak mau nanti seandai peserta lulus saat SKD dan SKB, bermasalah di saat penetapan NIP," ujar Budi.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |