Pekanbaru (CAKAPLAH) - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru, menyorot kembali maraknya keberadaan rumah makan BPK (Babi Panggang Karo), warung tuak, tempat hiburan, tempat praktik maksiat, peredaran narkoba hingga LGBTI di wilayah Riau akhir-akhir ini.
Persoalan penyakit masyarakat tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat Negeri Melayu Riau serta berpotensi mengganggu dan mencederai kondusifitas masyarakat yang sebenarnya sudah baik. Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan pada Selasa (31/12/2019) kemarin di Sekretariat Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau di Pekanbaru.
Ketua FKPMR DR drh H Chaidir MM, menyatakan bahwa Provinsi Riau sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan Negeri Melayu sangat memegang teguh norma-norma Agama, adat dan Budaya Melayu Riau, mengingat Adat dan Budaya Melayu adalah bersendikan syara' dan syara’ bersendi Kitabullah (Al Qur'anul Karim).
"Hal tersebut ditegaskan lagi dengan menetapkan dan membuat konsensus politik tentang Visi dan Misi Provinsi Tahun 2020 yakni mewujudkan Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu di dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2025," kata Chaidir dalam pres rilisnya, Rabu (1/1/2020).
Selanjutnya mantan Ketua DPRD Riau ini menyebutkan, sejatinya masyarakat yang bermastautin di Provinsi Riau yang beragam kaum (heterogen), patutlah menjunjung tinggi norma Adat dan Budaya Melayu Riau tersebut sebagaimana pepatah "Dimana Bumi di Pijak, Disitu Langit di Junjung".
"Kerukunan antar etnis dan umat beragama merupakan harapan setiap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Provinsi Riau, sehingga akan tercipta suasana yang damai dan tentram dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga maupun bermasyarakat. Kondisi akan dapat diwujudkan jika semua kita memiliki komitmen yang nyata yang dilandasi dengan timbang rasa (toleransi), saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan anjaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam ikatan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," imbuh Chaidir lagi.
Chaidir mengatakan dalam pertemuan antara FKPMR bersama MUI Provinsi Riau, MUI Kota Pekanbaru, Komando Ulama Riau dan Forum Anti Maksiat Kota Pekanbaru menyepakati beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti stake holder terkait.
1. Mengajak seluruh lapisan masyarakat yang bermastautin di Bumi Lancang Kuning yang berbudaya Melayu ini untuk menjaga normanorma Agama, norma-norma Adat dan Budaya Melayu Riau serta norma-norma sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
2. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk Bersama-sama menjaga iklim kondusif di wilayah Provinsi Riau, dengan tetap mempererat toleransi antar etnis dan umat beragama serta menghindari bentuk-bentuk kegiatan yang dapat memicu munculnya benih-benih keresahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
3. Mendukung dan menindaklanjuti Program Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk menggalakkan Pariwisata Halal yang sesuai dengan Norma Adat dan Budaya Melayu Riau sesuai dengan Visi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Pusat Kebudayaan Melayu di Asia Tenggara, antara lain dengan mendirikan Wisata Kuliner Halal yang telah diberikan Sertifikasi Halal oleh MUI.
4. Mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak secara tegas segala bentuk praktik maksiat dan/atau penyakit masyarakat, perdagangan dan/atau peredaran narkoba serta LGBTI.
5. Mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk menutup dan/atau mencabut izin tempat hiburan malam dan panti pijat yang menyalahi perizinan dan berpotensi menimbulkan perbuatan maksiat serta bertentangan dengan norma agama dan adat Melayu Riau.
6. Mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat terkait untuk menutup Rumah Makan BPK dan Warung-warung Tuak yang beroperasi di wilayah Riau.
7. Meminta Pemerintah Kabupaten/Kota bersama-sama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, Tokoh-tokoh Adat Melayu Riau, Organisasi kemasyarakatan, Lembaga Dakwah dan Tokoh-tokoh Masyarakat untuk menindaklanjuti keputusan ini.
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Serba Serbi, Riau |