Kantor Gubernur Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau menanyakan nasib mereka pada awal 2020 ini. Pasalnya, hingga kini Pemprov Riau belum juga melakukan perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) sesuai Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Perda SOTK baru.
Dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) itu, sejumlah satuan kerja dihilangkan dan ada pula dua OPD atau Biro, Badan dan Dinas yang dilebur menjadi satu.
Sesuai pasal 25 Permendagri Nomor 56/2019 diamanatkan pelaksanaan peraturan ini di akhir Desember 2019. Namun hingga saat ini, Pemprov Riau belum melakukan perubahan SOTK baru.
Kondisi ini membuat sejumlah ASN Pemprov Riau yang bekerja di OPD bakal dihapus menjadi resah. Misalnya saja pegawai di Biro Humas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan beberapa OPD yang dilebur.
"Kami nggak tau besok (hari ini, red) bekerja atas dasar apa, karena sesuai aturan Permendagri itu 31 Desember 2019 kemarin harusnya penerapan SOTK baru sudah berjalan," ungkap salah seorang pejabat eselon IV di salah satu dinas yang meminta namanya tidak disebutkan kepada CAKAPLAH.com, Rabu (1/1/2020).
Menurut sumber ini lagi, dengan sistem gaji dan tunjangan pegawai yang sudah single salary, membuat para pegawai makin resah. Karena beberapa aspek menjadi dasar penggajian, seperti absensi dan capaian kinerja di OPD.
"Misalnya kayak saya ini, pejabat eselon IV, ketika menerima gaji nanti tentu atas dasar kerja saya dari dinas dimana saya bekerja, sementara dinas ini sesuai aturan Permendagri tadi sudah nggak ada lagi. Bagaimana dengan pertanggungjawabannya nanti?," tukasnya yang diaminkan rekan sekantornya.
Dari penelusuran CAKAPLAH.com, Permendagri nomor 56 tahun 2019, Pasal 25 menyebutkan "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah paling lama akhir bulan Desember Tahun 2019," bunyi di pasal tersebut.
Menanggapi keluhan pegawai itu, Kepala Biro Humas Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau Muhammad Firdaus mengatakan, untuk Perda STOK baru sudah ada, hanya tinggal menjalankan saja.
Karena itu, dia berharap agar ASN maupun pejabat Pemprov Riau untuk untuk tetap bekerja seperti biasa menjelang STOK baru diisi.
"Jadi menjelang SOTK baru dijalankan, kita pakai SOTK lama. Karena untuk SOTK baru ini perlu diisi dulu pejabatnya," katanya.
Firdaus menyatakan, untuk sementara pejabat dan ASN Pemprov Riau tetap bekerja seperti biasa di OPD lama menjelang SOTK baru diisi.
"Untuk pengisian pejabat SOTK baru Insya Allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Jadi sementara kita pakai SOTK lama," cakapnya.
Untuk diketahui, dalam STOK baru Pemprov Riau terdapat perubahan nama dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di unit kerja Sekretariat Pemprov Riau, baik itu dinas, badan dan biro.
Misalnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Riau yang ada saat ini akan dijadikan dalam satu menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH). Sedangkan Dinas Perkebunan (Disbun) akan dipisah dan dibuat dinas sendiri.
Selanjutnya ada dua dinas yang akan digabung menjadi satu, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil P2KB) akan digabung menjadi satu dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan akan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Lalu, Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah akan digabungkan menjadi satu dinas menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah.
Jika SOTK baru ini dijalankan, maka Pemprov Riau akan memiliki 37 OPD dari yang sebelumnya ada sebanyak 42 OPD.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |