PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca disegel pada Desember tahun lalu, sampai sekarang sembilan bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru belum juga dipotong. Bahkan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT sudah memerintahkan bawahannya agar memotong bando itu.
Menanggapi hal itu, Pengamat Perkotaan Mardianto Manan menyebut, perintah yang disampaikan ke bawahannya itu hanya dianggap angin lalu. Sebab, sampai sekarang sembilan bando itu masih berdiri.
"Hanya dianggap angin lalu aja. Walikota tidak punya marwah," kata Mardianto, Senin (6/1/2020).
Mardianto juga mengibarat Walikota Pekanbaru seperti harimau ompong. Sebab, perintah tegas agar memotong bando sampai sekarang tidak dilakukan instansi yang berwenang.
Ia menganalogikan, seperti seorang presiden memerintahkan seorang menteri. Namun, sang menteri tidak mau menjalankan perintah yang sudah diberikan.
"Sekarang yang hebat itu siapa? Jadi, perintah yang diberikan hanya teriak harimau ompong aja," kata dia.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT sudah memerintahkan instansi terkait seperti Dishub dan Satpol PP agar memotong bando. Namun, sampai sekarang bando itu belum juga dipotong.
Ada sembilan bando yang masih berdiri. Dua di antaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di dekat Global Bangunan.
Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak.
Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Satu bando lagi, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |