BENGKALIS (CAKAPLAH) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin melantik 268 Pejabat Tinggi Pratama, Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/1/2020) di ruang Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati.
Dari ratusan pejabat itu, delapan diantaranya mengisi jabatan tinggi. Mereka yang dilantik, merupakan pejabat hasil asesmen mengisi 5 jabatan kosong organisasi perangkat daerah (OPD) dan perubahan nomenklatur.
Ia adalah Hj Umi Kalsum (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Rafiardi Ikhsan (Inspektur Kabupaten Bengkalis), Hadi Prasetyo (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Supardi (Kepala Badan Pendapatan Daerah), Tarmizi (Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis).
Kemudian, Kholijah (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Basuki Rakhmad (Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Herliawan (Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis).
Bupati Bengkalis mengingatkan, seluruh pejabat yang dilantik harus bekerja dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan.
"Bekerja dengan tulus ikhlas, sepenuh hati. Tidak boleh sesuka hati dan hati-hati, itu yang penting," ungkap Amril Mukminin.
Kemudian, suami Kasmarni ini berpesan pejabat di lingkungan Pemerintah Bengkalis termasuk Kabid hingga staf kompak. Hal itu agar semua pekerja mudah diselesaikan.
"Bekerja itu harus tahu aturan, sesuai tupoksi. Semuanya harus kompak, baik kadis, kabid kasi sampai staf harus kompak, harus menjadi teamwork yang solid. Kalau sudah solid, gampang, " pungkasnya.
Pelantikan terakhir
Untuk diketahui, pelantikan yang akan digelar hari ini merupakan hari terakhir dimana Bupati Bengkalis Amril Mukminin bisa melakukan pelantikan. Karena sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah di daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, dilarang untuk melakukan pergantian pejabat selama 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020, dinyatakan bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020. Sehingga kalau tarik mundur waktu enam bulan diawali dari tanggal 8 Januari 2020.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |