PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir SH MH mengingatkan kepada Bupati Rokan Hulu H. Sukiman untuk mencermati aturan terkait adanya batas waktu terhadap kebijakan mutasi, rotasi dan melantik pejabat bagi calon kepala daerah berstatus petahana.
Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Menurut Ketua Bawaslu Rohul, batasan terhadap kebijakan mutasi dan rotasi Jabatan oleh calon petahana sudah diatur dalam UU 10 Tahun 2016 di Pasal 71. Dimana pelanggaran terhadap UU tersebut dapat berpotensi diskualifikasi terhadap calon berstatus Petahana pada saat ditetapkan sebagai calon.
“Dalam Pasal 71 Ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, sangat jelas ditegaskan calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetepan pasangan calon, sampai akhir masa jabatan, kecuali persetujuan tertulis dari menteri,” Cakap Fajrul Islami Damsir, Selasa (7/2/2019) malam.
Dikatakan Fajrul, mengacu PKPU 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pilkada serentak 2020, penetapan Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020.
“Artinya jika kita mengacu pada PKPU tersebut maka UU 10 Tahun 2016 itu mulai berlaku kepada Petahana Mulai 8 Januari 2020 atau 6 bulan sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul,” ujar Fajrul.
Sebagai langkah preventif, Fajrul mengaku jajaran Bawaslu Rohul sudah menyurati Bupati Rohul H.Sukiman, bahwa per 8 Januari 2020, bupati tidak lagi boleh melakukan mutasi, rotasi dan melantik pejabat, kecuali izin Mendagri.
“Hari ini kita juga sudah surati Bupati terkait hal ini. Artinya kita sudah dua kali mengingatkan bupati terkait hal ini. Meskipun beliau belum menjadi calon namun konsekuensi terhadap pelanggaran UU ini akan berlaku ketika Petahana akan ditetapkan menjadi Calon,” tegas Fajrul.
Selain mutasi, rotasi dan melantik pejabat, Calon bupati berstatus petahana juga dilarang membuat program kedinasan yang menguntungkan dirinya seperti menggunakan fasilitas seperti kegiatan atau program kerja pemerintah dimana kegiatan tersebut berpotensi mengkampenyekan calon petahana atau mengajak masyarakat memilih dirinya pada Pilkada.
Selain itu, pada pasal 3 Undang Undang tersebut juga ditegaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang mengunntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sediri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.
“Mulai besok tanggal 8 Januari 2020, kita juga akan melakukan pengawasan untuk menjamin tidak ada pelanggaran yang dilakukan calon petahana. Jika ada temuan, maka kami akan merekomendasikan kepada KPU agar mendiskualifikasi calon petahana saat penetapan Calon,” pungkas Fajrul.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |