Gema Wahyu Adinata
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner Bawaslu Riau Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata, mengatakan bahwa Bupati/Walikota yang daerahnya menggelar Pilkada serentak tahun 2020 tidak boleh lagi melakukan mutasi pejabat lewat dari tanggal 8 Januari 2020.
Hal ini dikatakan Wahyu melihat beberapa hari ini banyak daerah yang melakukan pergeseran dan mutasi pejabat eselon di Riau.
Kepada CAKAPLAH.com Gema menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah, maka kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan Paslon sampai akhir masa jabatan.
"Nah, berdasarkan PKPU 15/2019 tentang jadwal dan tahapan Pilkada, penetapan Paslon adalah 8 Juli 2020. Jadi kalau dihitung mundur 6 bulan sebelum 8 Juli 2020 adalah 8 Januari 2020," papar Gema kepada CAKAPLAH.com, Rabu (8/1/2020).
Ia menambahkan, pelantikan yang dilakukan oleh kepala daerah yang akan menggelar Pilkada serentak 2020, sebelum 8 Januari 2020 diperkenankan.
"Namun setelah 8 Januari 2020 tidak boleh lagi ada pelantikan pejabat di daerah yang akan menggelar Pilkada 2020. Kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri sebagaimana padal 71 ayat (2) tersebut," cakap Gema.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |