Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Neil Antariksa.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berdasarkan Pasal 71 Undang Undang 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan pada Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2020.
Salah satunya, Bawaslu provinsi Riau memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyurati bupati atau walikota yang ikut dalam Pilkada nanti agar tidak lagi melakukan pergantian pejabat.
"Surati Bupati, Walikota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana yang telah tertuang UU 10 Tahun 2016 dan SE Bawaslu RI," tegas Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Neil Antariksa.
Neil megatakan, menyurati kepala daerah tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu Provinsi Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestansi Pilkada 2020.
Adapun sanksi yang akan diberikan jika tetap melanggar adalah pembatalan sebagai calon pada Pilkada 2020.
Dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 ayat (2) menerangkan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Wali kota/wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Adapun tanggal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.
"Kita ingatkan ke Bawaslu se Riau untuk bisa menyurati dan memberi pemahaman ke kepala daerah khususnya di 9 daerah yang akanenggelar Pilkada serentak," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |