Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Yurnalis
|
SIAK (CAKAPLAH) - Dugaan mesum oknum Penghulu Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau yang diduga dengan selingkuhannya itu menjadi buah bibir masyarakat Siak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Yurnalis mengatakan pihaknya masih menunggu proses yang sedang berjalan di kepolisian terkait dugaan kasus tersebut.
"Kita tunggu proses yang sedang berlangsung, sudah di-BAP oleh Polsek Siak, namun belum tahu persis kejadiannya. Kalau terbukti bisa saja dipecat, namun kita tak boleh juga langsung memvonisnya sebelum ada info dan pengakuan yang valid tentang hal ini," cakap Kadis PMK, Yurnalis kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (14/1/2020).
Proses pemberhentian tersebut, kata Yurnalis, harus melalui mekanisme yang ada bukan langsung dipecat.
"Tetap prosesnya dari bawah, misalnya kalau yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengundurkan diri,"ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan aturan Penghulu dapat diberhentikan jika habis masanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan melakukan tindak pidana.
"Penghulu Kampung itu bisa diberhentikan jika melakukan tindak pidana, sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Yurnalis.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Siak |