Menkumham Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
|
(CAKAPLAH) - Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menyoroti kehadiran Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers PDI Perjuangan menindaklanjuti OTT KPK terkait kasus dugaan suap PAW Anggota DPR. Dalam kasus itu KPK kemudian menetapkan caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Ray berpendapat kehadiran Yasonna dalam agenda tersebut dapat membuat perspektif di masyarakat mengenai intervensi dalam penegakan hukum. Sebab Yasonna merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Pandangan negatif yang tak bisa dihindari," kata Ray dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).
Atas dasar itu, Ray meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menjaga netralitas dan profesionalisme setiap jajarannya. Pasalnya, menurut dia, kehadiran Yasonna dalam konferensi pers PDIP pasti dengan sepengetahuan Jokowi.
"Tentu saja ada kekhawatiran yang kuat bahwa proses hukum tidak dijalankan dengan asas keadilan," ucap dia.
Terkait substansi konferensi pers, Ray menggarisbawahi dua poin, yaitu adanya framing seolah-olah kasus tangkap tangan menyangkut kepentingan partai, serta rencana penyegelan kantor DPP PDIP merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar etik. Berkaca dari hal ini, Ray mengusulkan agar tim hukum partai banteng melaporkan dugaannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk membuktikan tudingan etik itu.
"Membuktikan adanya pelanggaran etik, tindakan ilegal dan framing oknum KPK hanya mungkin objektif melalui putusan Dewan Pengawas KPK. Karena itulah, saya mendorong PDIP segera membuat laporan kejanggalan ini ke Dewas KPK," usul Ray.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PDIP melaporkan pegawai KPK ke Dewan Pengawas terkait kegiatan yang dilakukan pada Kamis (9/1) di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat.
Menurut Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai berlambang banteng tersebut. Sebab kegiatan penggeledahan itu mesti dibekali dengan surat izin Dewan Pengawas.
"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (16/1).
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Hukum |