PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pelaku pembakar lahan di Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (18/1/2020). Tersangka membakar lahan di Jalan Wonosari RT 02 / RW 05, Kelurahan Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki.
"Tersangka berinisial AS dan IST. Diperkirakan luas lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektare dengan barang bukti cangkul dan parang," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya.
Nandang langsung meninjau lokasi kebakaran lahan itu bersama Kasat Reskrim, Kompol Awaluddin, Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Akhmad Rivandy N, Kanit Res Ekonomi Polrest, Iptu Aris Gunadi, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekak,i Iptu Suleman.
Ikut juga mendampingi Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Ipda Hasriyal, Kalakar BPBD Pekanbaru, Zarman Chandra S TTP, dan Ketua RW. 05 Suheri. "Peninjauan sekaligus olah TKP," kata Nandang.
Olah TKP disaksikan langsung oleh tersangka SS dan IST. Kedua tersangka memperagakan bagaimana awal mereka membakar lahan hingga meluas hingga 1 hektare.
Setelah itu, kedua tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya dilakukan pemeriksaan untuk pengusutan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru," tutur Nandang.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru juga sudah mengamankan dua orang warga yang melakukan pembakar lahan, berinsial Z dan F.
Luas lahan terbakar masing-masing 1 hektare.
Tersangka F melakukan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Tampan sedangkan Z membakar lahan di Jalan Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai. Keduanya juga sudah ditahan.
Para tersangka dijerat Pelaku dijerat Pasal 108 junto pasal 69 atau Pasal 98 atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 108 jo pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 atau Pasal 188 KUHPidana. Ancaman 10 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Lingkungan, Kota Pekanbaru |