Rohil (CAKAPLAH) - Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Bahkan, dalam satu hari Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan tiga tersangka. Dua tersangka merupakan warga Dumai.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu saat menggelar pres rilis di Mapolsek Bangko, Sabtu (18/1/2020) sore.
Adapun dua tersangka warga Kota Dumai yang diamankan sebut Kapolres, yakni, MF (21) warga Jalan Siliwangi, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur serta RF (27) warga Jalan Tega Lega, Kota Dumai.
"Kedua tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda dengan barang bukti yang lumayan besar dan itu merupakan hasil pengembangan," katanya.
MF lanjutnya, diamankan di Jalan Lintas Riau-Sumut Kelurahan Rantau Bais, sementara RF diamankan di Jalan Simpang Perwira, Bagan Besar, Kelurahan Dumai Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan satu bungkus plastik bening besar yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat 300 gram.
Kemudian satu unit sepeda motor kawasaki ninja, dua unit Handphone serta satu dompet yang berisikan uang sebanyak Rp 570.000.
Adapun tersangka selanjutnya yakni SY (35) warga jalan Baik-baik, kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisikan dua plastik kecil diduga narkotika jenis sabu, satu helai celana panjang, satu buah kotak obat woods yang didalamnya terdapat satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol Bodrex sirup, satu unit serta dua buah pipet berbentuk sendok.
Sementara tersangka ke empat yakni JH (33) warga Jalan Pedamaran, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman, satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat empat paket diduga narkotika jenis sabu, Uang sebanyak Rp 250.000 serta satu unit handphone
Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu menambahkan, penangkapan terhadap dua tersangka warga Dumai merupakan pengembangan dari penangkapan JH yang diamankan di Jalan Pedamaran.
Dari hasil penangkapan terhadap JH lanjutnya, dilakukan pengembangan dan mengatakan bahwa barang yang ia miliki berasal dari rekannya.
Sehingga Unit Reskrim Polsek Bangko yang langsung dipimpin Iptu Raja Napitupulu melakukan pengintaian dan memancing dua tersangka warga dumai melalui tersangka JH yang telah diamankan.
"Butuh perjuangan keras, namun setelah kita lakukan berbagai upaya akhirnya kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti yang cukup besar," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |