PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Jaksa penyidik Pidana Khusus (Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Ada sinyal penambahan tersangka baru.
"Ada pengembangan dari tiga tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, di Pekanbaru, Senin (20/1/2020).
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejari Pekanbaru telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Mereka sudah ditahan.
Untuk tiga tersangka, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Yuriza, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tahap II dijadwalkan tanggal 23 Januari," kata Yuriza.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.