BENGKALIS (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis usai menjalani pemeriksaan di bagian Pidana Khusus, Senin (20/1/2020) siang.
Mantan Kades Jafar diduga terlibat kasus korupsi pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Tri Bukit Batu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 hingga 2018. Atas dugaan korupsi penyelewengan itu, kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.
Sebelumnya, jaksa juga telah menahan dua tersangka pada kasus yang sama, yaitu Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi, Senin (13/1/2020).
"Hari ini kami resmi menahan satu tersangka atas nama mantan Kades Bukitbatu, J, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya," ungkap Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH didampingi Kasi Pidsus Agung Irawan SH dan Kasi Intelijen Nico Fernando SH saat konferensi pers.
Modusnya para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri.
Dijelaskan Nanik, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.
Jafar sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Selanjutnya tersangka didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |