PERHENTIAN RAJA (CAKAPLAH) - Pria berinisial HR (31) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Perhentian Raja karena diduga hendak transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Pria ini ditangkap saat Polsek Perhentian Raja mengelar patroli malam di wilayah hukum pada hari Jum'at (05/05/2017) malam, sekitar pukul 21:30 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Perhentian Raja Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (06/05/2017) pagi ini.
"Benar malam tadi kita mengamankan pengedar Sabu saat hendak transaksi di Desa Pantai Raja," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pengedar ini ditangkap saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melaksanakan patroli malam sekira pukul 21:30 WIB setelah kita menerima informasi dari masyarakat.
Penulis | : | Arif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |