PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Karantina Pertanian Pekanbaru memusnahkan berbagai komoditas pertanian dan hewan tanpa dokumen atau ilegal dari luar negeri, Senin (3/1/2020). Langkah itu untuk mencegah menyebarnya hama penyakit dari tanaman dan hewan.
Produk yang dimusnahkan terdiri dari 255 Kg buah-buahan (jeruk, apel, pir, anggur), 30 gram benih tanaman (mawar, semangka dan lainnya), 3 Kg sayuran, 10 Kg rempah-rempah, 14 Kg bahan asal hewan (daging babi, daging ayam), dan 40 Kg hasil bahan asal hewan (bakso, sosis, daging olahan).
Produk-produk dari luar negeri itu masuk ke Riau melalui Banda udara, Pelabuhan Dumai, Kantor Pos Pekanbaru pada periode November 2019 dan Januari 2020. Produk-produk itu dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat khusus di Balai Krantina Pertanian Pekanbaru.
"Total dimusnahkan 316 Kg dari 89 kali penahanan. Komoditas tersebut sebagian besar berasal dari negara Malaysia dan Singapura," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi.
Pemusnahan karena melanggar Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Rina menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri.
Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan Nomor 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi Sertifikat Kemanan Pangan dari negara asal.
Pemasukan daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dapat menimbulkan resiko masuknya penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever) yang menyerang hewan babi akhir-akhir ini di Sumatra Utara.
Tingginya pemasukan daging babi sebagai barang tentengan penumpang pesawat dari luar negeri meningkatkan resiko masuknya penyakit tersebut.
"Hasil penahanan komoditas pertanian tersebut berkat kerja sama antara Karantina Pertanian Pekanbaru dengan pihak Bea Cukai, Kantor Pos, Kepolisian, Pelindo, PT. Angkasa Pura II dan Aviation Security Bandara SSK II Pekanbaru," kata Rina.