Perkantoran Pemko Pekanbaru di Jalan Sudirman/Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bakal mensertifikasi 20 persil aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ditargetkan selesai hingga akhir tahun ini.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, sertifikasi tanah ini untuk pengamanan aset pemerintah. Ini merupakan saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejak tahun 2018 lalu kita sudah mengangsur mensertifikat (aset lahan)," kata Dedi, Selasa (4/2/2020).
Lanjutnya, pada tahun 2019 ada sekitar 12 persil aset lahan Pemko yang sudah bersertifikat. Kata dia, sertifikasi aset lahan ini sudah dibicarakan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar anggaran mensertifikasi aset-aset Pemko setiap tahunnya ditambah.
"Aset Pemko banyak yang belum bersertifikat. Saran dari BPK dan KPK supaya aset pemerintah diseluruh Indonesia cepat disertifikasikan," kata Dedi.
Ia menjelaskan, aset Pemko ada yang tercatat di dinas dan ada juga yang tercatat pemegang asetnya di BPKAD. "Kita tidak ada memegang aset. Karena aset Pemko itu utamanya berada di BPKAD. Dinas sebagai kuasa pengguna," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |