SIAK (CAKAPLAH) - Meski tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Proyek milik PLN Unit Induk Pembangunan (IUP) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) yang membangun Gardu Induk (GI) di Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau masih tetap berlanjut.
Hal tersebut membuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Siak, Irving Kahar Arifin meradang.
Dikatakan Irving Kahar, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (sumbagteng) terkesan abaikan teguran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Gardu Induk (GI) di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.
"Surat teguran sudah 3 kali kami lakukan, seharusnya dia tidak boleh melaksanakan pekerjaan itu tanpa adanya IMB. Jangan pikir Siak ini tak bertuan," cakap Irving Kahar kepada CAKAPLAH.COM, Senin (3/2/2020).
Meski menjadi proyek strategis Nasional, lanjut Irving, PLN harus juga ikut pada Peraturan Daerah (perda). sebab menurutnya, perda tidak pernah mempersulit perusahaan manapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Siak.
"Perda tak pernah menghambat, tapi mempermudah tapi sampai sekarang belum diketahui apa alasan kenapa IMB itu tidak dibuat dan diurus sama pihak PLN," tambahnya.
Dijelaskan Irving, Perda
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu mengacu kepada UU pembangunan. Sehingga pihak PLN UIP Sumbagteng belum dibenarkan membangun, ketika tidak mengurus sesuai aturan.
"Seharusnya memang tidak boleh action sebelum IMB keluar. Bahkan gambar struktur bangunan juga belum ada diajukan, bagaimana mau PU Siak mengeluarkan IMB," tegas Irving.
Sementara itu, General Manager (GM) PLN UIP Sumbagteng Henvry Setijabudi, mengaku belum bisa menjawab wawancara dari cakaplah.com melalui pesan singkat Whatsapp.
"Bisa hubungi staf saya, bagian Humas, saya sedang ada rapat di Jakarta," cakap General Manager PLN UIP Sumbagteng, Selasa (04/02/2020).
Humas PLN UIP Sumbagteng, Budi Marwan saat dikonfirmasi mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek Gardu Induk (GI).
"Terakit IMB saat ini sedang proses pengurusan dan kami sering berkoordinasi dengan pihak PUPR Siak terkait IMB kami. Namun beberapa syarat sudah kita penuhi," cakap Budi Marwan melalui via telfon, Selasa (04/02/2020).
Dikatakan Budi Marwan, karena ini proyek strategis nasional, pihaknya melakukan pengerjaan pembuatan proyek pembangunan sambil berjalan dengan pengurusan segala sesuatunya yang berkaitan dengan izin.
Dan disinggung tentang diperbolehkan atau tidak dalam mendirikan bangunan harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu, pihak PLN UIP Sumbagteng mengaku tidak tahu.
"Kami tidak tahu boleh atau tidak, tapi kami digesa pemerintah untuk segera melaksanakn proyek tersebut," kata Budi Marwan.
Namun Budi Marwan berharap, proyek pembangunan Gardu Induk (GI) dapat segera selesai agar bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Siak.
"Semoga proyek GI bisa segera dinikmati masyarakat Siak, sehingga persoalan mati lampu bisa segera teratasi dan
kami tidak ada kendala dari PUPR Siak. Sebab PUPR Siak komit membantu kami dan kami sering berkoordinasi," tutupnya.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |