ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sampai saat ini belum mengambil kebijakan atas nasib PT Riau Airlines (RAL), apakah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu ditutup atau dibuka kembali.
Pasalnya Pemprov Riau belum mendapat rekomendasi hasil kajian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
"Sampai saat ini belum ada keputusan apa-apa terkait RAL, karena masalah cukup rumit," kata Pelaksana Tugas (Plt) Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Mardoni Akrom kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (5/2/2020).
Dia mengatakan, wacana untuk menutup RAL tidak bisa langsung dilakukan sebab ada aturan main dan mekanisme yang harus dilalui, salah satunya hasil kajian BPKP.
"Kita sudah berkirim surat ke BPKP tahun lalu terkait kondisi RAL saat ini, dan hal-hal yang akan kita pertimbangkan untuk mengambil keputusan terhadap nasib RAL seperti apa," ujarnya.
Saat itu, sebut Mardoni, BPKP minta Pemprov Riau membuat kajian awal yang dilakukan oleh Inspektorat Riau, dan hasil kajian itu sudah disampaikan ke BPKP.
"Kemudian BPKP bersurat ke Pemprov Riau, karena ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi, dan sebagian besar sudah kita lengkapi," bebernya.
Selanjutnya pada Desember 2019, sebut Doni, Pemprov Riau berkirim surat lagi ke BPKP untuk mempertanyakan perkembangan kajian yang dilakukan BPKP.
"Itu yang belum dapat jawaban, mungkin masih berproses. Karena kalau kita ingin menutup RAL seperti apa. Kemudian utang pajaknya, gaji karyawan dan lainnya seperti apa," paparnya.
"Jadi semua tergantung rekomendasi BPKP. Karena kita ambil keputusan harus ada rekomendasi dari BPKP terkait langkah apa yang mau kita ambil," tukasnya.