PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya mencopot iklan yang menempel di Bando atau papan reklame yang melintang di Jalan Tuanku Tambusai, Jumat (7/2/2020) sore. Posisinya persis di depan salah satu bank.
Bando besar itu masih menayangkan iklan produk Air Conditioner dan beberapa iklan lainnya. Pantauan di lokasi, iklan yang menempel di median itu terlihat berlapis.
Pencopotan iklan itu berdasarkan pelarangan keberadaan bando. Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
"Sudah tahu bando itu tidak boleh, apalagi naik iklan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.
Apalagi Bando tersebut sudah dipasang stiker peringatan oleh instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. "Sudah dipasang stiker tiang dalam pengawasan. Orang mau dipotong kok ditempel (iklan)," tegasnya.
Lanjutnya, Ia juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Bahwa, Bando tidak boleh dipasang iklan atau reklame.
"Saya sudah koordinasi dengan Bapenda, tidak boleh di bando. Pak Zulhelmi sudah tahu tidak boleh dipasang iklan," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |