SIAK (CAKAPLAH) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap menyegel proyek bangunan Gardu Induk (GI) di Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau jika terbukti tidak menaati Peraturan Daerah (perda).
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kaharudin, jika memang sudah berkali-kali diingatkan namun tidak ada niatan baik dari pihak PLN UIP Sumbagteng dalam mengurus segala izin dalam mendirikan sebuah proyek maka bisa saja Pol PP menyegel aktifitas tersebut.
"Dulu sudah pernah kita surati bahwa akan kita segel terkait Proyek Gardu Induk di Kecamatan Mempura itu, namun pada saat itu ada itikad baik untuk mengurus segala izinnya, makanya tidak kita segel. Tapi jika memang tidak selesai urusan perizinan hingga sekarang, kita akan berkoordinasi dengan Dinas PU Siak untuk langkah ke depannya,"cakap Kasatpol PP Siak Kaharudin kepada CAKAPLAH.COM, Senin (10/2/2020).
Ditambahkannya, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PU Siak, jika memang hingga saat ini belum ada kejelasan soal IMB dalam proyek tersebut, secepatnya akan diambil langkah serius.
"Kita koordinasikan dulu dengan Dinas PU, setelah itu kita lakukan langkah serius,"tambahnya.
"Kita harapkan, persoalan GI ini harus saling menghormati, kalau ada kendala mohon disampaikan," tutup Mantan Camat Mempura itu.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar berkomentar terkait pernyataan Humas PLN UIP Sumbagteng Budi Marwan yang menyebutkan dalam dua minggu ke depan dan paling lama sebulan pihak PLN UIP Sumbagteng sudah mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saya meyakini dua pekan ke depan tak akan siap mereka mengurus IMB itu, bisa-bisa 2 bulan lagi baru siap, itupun kalau dikejarkan mereka dengan serius, sebab hingga sekarang, kami (Dinas PU Tarukim Siak, Red) belum menerima berkas apapun, bahkan bentuk gambar mau bangun apa disitupun beluk ada sampai ke kita," cakap Kadis PU Siak, Irving Kahar kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (7/02/2020).
Sebelumnya, Humas PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumbagteng, Budi Marwan klaim Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek Gardu Induk (GI) di Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.
"Ini masih ngurus, insyaAllah dua minggu dan paling lama sebulan IMB kita siapkan jika tidak ada kendala lainnya," cakap Budi Marwan kepada CAKAPLAH.COM via telfon, Selasa (04/02/2020).
Dikatakan Budi Marwan, desakan pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan proyek strategis nasional membuat mereka mengerjakan Gardu Induk (GI) itu bersamaan dengan pembuatan izin yang diperlukan. "Persoalan izin kami bersamaan dengan pembangunan," ujarnya.
Disinggung diperbolehkan apa tidak dalam mengerjakan suatu pembangunan itu bersamaan dengan pengurusan izin-izin, Budi Marwan mengaku tidak tahu.
"Sebenarnya kami tidak tahu diperbolehkan apa tidak, tapi kami didesak pemerintah untuk melakukan percepatan," ungkapnya.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |