SIAK (CAKAPLAH) - Pejabat struktural kabupaten Siak turut dilantik PJ Sekda Jamaludin sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (6/2/2020) di Gedung Mahratu depan Istana Siak.
Terlihat dilapangan, turut dilantik sebagai Pengurus KONI Siak periode 2019-2023 seperti Kepala Badan Inspektorat Siak, Fally Wurendarasto, Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat, Khairil Azmi, Kepala Bapedda Siak, Wan Yunus.
Perihal komposisi struktur di KONI Siak itu tuai banyak protes dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak, Rolis. Ia mengatakan, kepengurusan KONI periode ini melanggar ketentuan, diduga ada permainan dalam kepengurusan KONI tersebut.
"Dalam aturan kan sudah jelas, pengurus tidak boleh ASN. Seperti Kepala Inspektorat yang juga ikut dalam pengurusan itu kan menyalahi, seharusnya dia yang audit laporan-laporan dari KONI tapi dia masuk di tubuh KONI, nanti SPJnya bisa 'kongkalikong' dong," cakap Rolis saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Dikatakan Rolis, Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2007, bagi pejabat struktural dan pejabat publik yang tidak mengindahkan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 121 Ayat (1) dan Pasal 122 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan atau yang paling berat adalah kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
"Kami minta segera benahi kepengurusan KONI yang sekarang. Kalau tidak dilakukan, kami akan buat pengaduan BKPSDMD dan Inspektorat Siak, jika tidak digubris kami laporkan ke Menpora dan Mendagri," terangnya.
"Dengan tidak diakuinya kegiatan keolahragaannya, bisa berimplikasi pelanggaran hukum jika KONI yang jabatannya dirangkap ASN struktural, mendapatkan dan menggunakan kucuran dari dana APBD atau APBN," cakapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Wan Abdul Razak mengatakan belum mengetahui pasti tentang peraturan perundang-undangan maupun surat edaran tentang kepengurusan KONI oleh ASN.
"Saya belum tahu pasti PP atau surat edarannya itu seperti apa, saya pelajari dahulu. Mungkin ada peraturan baru kita belum pelajari untuk ASN jabat fungsional di KONI. Nanti saya koordinasilah ke pak Sekda," Kata Wan Razak, Senin (10/02/2020).
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No 16 Tahun 2007, pasal 56 berbunyi pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga Kabupaten bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Adalagi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Olahraga, Kabupaten Siak |