Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Edy Sofyan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menanggapi aksi protes yang dilakukan oleh Serikat Supir Truk Pekanbaru di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (11/02/2020) yang menuntut dicabutnya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 649 Tahun 2019.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menegaskan bahwa Perwako tersebut masih tahap sosialisasi dan belum memaksimalkan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh supir mobil jenis dumptruk tersebut dan hingga saat ini Dishub Pekanbaru masih melengkapi rambu-rambu lalu lintas.
"Saat ini masih tahap sosialisasi, dan di tahap sosialisasi dipastikan tidak ada penindakan yang dilakukan jika pelanggaran tersebut terjadi," cakap Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Edy Sofyan, Selasa (11/02/2020).
Lanjut Edy, Perwako tersebut bukanlah melarang sepenuhnya untuk mobil truk masuk ke dalam jalanan kota. Hanya saja Edy menerangkan hal tersebut untuk mengatur waktu kendaraan angkutan barang.
Faktor keamanan tentu menjadikan peraturan tersebut harus diterapkan, karena mengingat jalanan kota di Pekanbaru didominasi oleh sepeda motor dan juga menghindari kemacetan yang terjadi ketika memasuki jam sibuk.
Jika ingin melintasi jalanan kota, supir sendiri harus mengantongi surat dispensasi dari Pemko Pekanbaru. Mulai dari 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, setelah itu Pukul 14.00 WIB sampai pada pukul 16.00 WIB.
"Mohon untuk dimaklumi, meskipun memakan waktu lebih banyak namun ini demi keselamatan dan kelancaran kita bersama," himbaunya.
Angkutan barang di Kota Pekanbaru pada siang hari terhitung mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB.
Jalur Utara yang pertama yakni Jalan Siak II - Tugu Gemar Menabung - Jalan Air Hitam - Jalan Garuda Sakti -Simpang Garuda Sakti. Sedangkan Jalur Utara kedua Jalan Siak II - Tugu Gemar Menabung - Jalan Air Hitam - Jalan SM Amin - Jalan HR Soebrantas - Simpang Garuda Sakti.
Jalur Barat Jalan Pekanbaru Bangkinang - Simpang Garuda Sakti - Jalan Garuda Sakti - Jalan Air Hitam - Tugu Gemar Menabung - Jalan Siak II - Simpang Palas. Dan untuk rute kedua yaitu Jalan Pekanbaru Bangkinang - Simpang Garuda Sakti - Jalan Kubang Raya - Jalan KH. Nasution - Jalan Pasir Putih - Pesantren Teknologi - Lintas Timur.
Jalur angkutan barang malam hari pukul 22.00 sampai dengan 05.30 Wib.
Jalur Utara : 1. Jalan Siak II - Tugu Gemar Menabung - Jalan Air Hitam - Jalan Garuda Sakti - Simpang Garuda Sakti.
2. Jalan Siak II - Tugu Gemar Menabung - Jalan SM Amin - Jalan Soebrantas - Simpang Garuda Sakti
3. Jalan Siak II - Simpang Palas - Jalan Yos Sudarso - Jalan Paus - Jalan Sembilang - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Soetomo.
Jalur Barat.
1. Jalan Pekanbaru - Bangkinang - Simpang Garuda Sakti - Jalan Garuda Sakti - Jalan Air Hitam - Tugu Gemar Menabung - Jalan Siak II - Simpang Palas - Jalan Siak II.
2. Jalan Pekanbaru - Bangkinang - Simpang Garuda Sakti - Jalan Kubang Raya - Jalan Kh Nasution - Jalan Pasir Putih - Jalan Pesantren - Jalan Lintas Timur.
Jalur Timur:
1. Jalan Lintas Timur - Jalan Pasir Putih - Jalan Kh Nasution - Jalan Lintas Selatan.
2. Jalan Lintas Timur - Jalan Hangtuah - Jalan Kinibalu - Jalan Soetomo - Tanjung Datuk.
3.Jalan Lintas Timur - Pesantren Teknologi - Jalan Pasir Putih - Jalan Kh Nasution - Jalan Kubang Raya - Jalan Garuda Sakti.
4. Pelabuhan Sungai Duku - Jalan Tanjung Datuk - Jalan Setia Budi - Jalan Jenderal Sudirman - U-turn Star City - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Juanda - Jalan Riau - Tugu Gemar Menabung.
Jalur Selatan.
1. Lintas Selatan - Jalan Kh Nasution - Pasir Putih - Jalan Pesantren Teknologi - Jalan Lintas Timur.
2. Lintas Selatan - Jalan Kh Nasution - Jalan Kubang Raya - Simpang Garuda Sakti - Jalan Air Hitam - Tugu Gemar Menabung - Jalan Siak II.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |