PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung di tahun 2019 lalu resmi membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat pusat maupun di daerah. Meski sudah dibubarkan namun Kejaksaan tetap memberi layanan konsultasi hukum bagi pemerintah daerah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ivan Damanik SH MH, Jumat (14/2/2020) pasca dibubarkannya TP4D, maka kegiatan pendampingan Khusus terhadap program pemerintah sudah tidak ada lagi. Meski demikian, Kejaksaan Negeri tetap akan melayani konsultasi hukum bagi pemerintah daerah yangtidak terkait langsung dengan program kegiatan pembangunan.
“Layanan konsultasi hukum ini hanya bersifat memberikan legal opinion terkait permasalahan-permasalahan yang dapat menghambat pembangunan seperti terkait legalitas aset lahan dan lain sebagainya,” cakapnya.
Kajari juga memastikan, tidak ada lagi plang kegiatan proyek yang mengataskanamakan TP4D karena secara TP4D sudah resmi dibubarkan.
Seperti diketahui untuk mengawal, mengamankan dan mendukung Keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan korupsi dalam kegiatan pemerintah, Kejaksaan Agung membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Salah satu dibentuknya TP4D ini bertujuan untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan serta memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
Namun di era Jaksa Agung ST Burhanudin atas saran Menkopolhukam Mahfud MD, keberadaan TP4D ini dibubarkan karena dianggap Lebih banyak menimbulkan mudarat dari pada manfaatnya. Kemudian, pasca pembubaran TP4, pengawalan terhadap proyek strategis pemerintah akan kembali menggunakan kewenangan yang ada di struktur intelegen kejaksaan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |