Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk menunjuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis.
Hal itu tertuang dalam surat Mendagri Nomor 131.14/1408/SJ yang disampaikan kepada Gubri Syamsuar pada 14 Februari 2020.
Penunjukan Muhammad sebagai Plt Bupati Bengkalis dimaksud untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bengkalis.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, gubernur Riau sudah mengirim surat ke Wakil Bupati Bengkalis Muhammad terkait arahan Mendagri tersebut.
"Itu otomatis, karena ketika ada kepala daerah berhalangan, langsung diambil alih oleh wakil kepala daerah. Makanya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah menyurati, sambil menunggu SK dari Mendagri," katanya.
Ditanya Surat Keputusan (SK) penunjukan Muhammad sebagai Plt Bupati Bengkalis sudah diterima dari Kemendagri, Sudarman mengaku belum.
"Belum. Insya Allah siang ini sudah kita terima SK penunjukan Plt Bupati Bengkalis dari Mendagri," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Bengkalis |