Polda Riau Bongkar Jaringan Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Inhu.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar jaringan perdagangan organ Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tiga orang tersangka diamankan.
Ketiga tersangka adalah MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat, dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu.
"Tersangka memperdagangkan organ Harimau Sumatera. Ada kulit harimau, taring dan tukang belulang harimau," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (16/2/2020).
Penangkapan dilakukan Sabtu (15/2/200) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Berasal dari informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat (14/2 2020).
Sunarto mengatakan, ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol D 1606 ABK. Organ harimau itu akan diserahkan kepada seseorang di daerah Air Molek.
"Petugas menggeledah mobil tersangka. Ditemukan 1 lembar kulit, 4 taring, dan 1 karung berisi tulang-belulang Harimau Sumatera yang disimpan dalam plastik dan karung," beber Sunarto.
Ketiga tersangka merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor atas nama AT (DPO). Untuk menjalankan tugas itu, para tersangka diberi upah Rp 2 juta. Selanjutnya organ Harimau Sumatera akan diserahkan kepada HN (DPO) di Air Molek.
"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru, guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto.
Sunarto mengungkapkan maraknya praktik perdagangan illegal kulit dan organ Harimau Sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Para pemburu organ harimau akan rela mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
"Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta hingga Rp 80 juta, taring harimau Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp 2 juta per kilo di pasar gelap," tutur Sunarto.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegas Suratno.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hulu |