PEKANBARU (CAKAPLAH) - Usai dirazia Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau, Kezia 99 Karaoke disoroti Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sebab, sampai kini nama tempat hiburan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta itu tidak terdaftar dalam database perizinan.
Kepala DPM PTSP Pekanbaru, M Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto mengatakan tidak melihat ada izin atas nama karaoke.
"Kita akan periksa izinnya. Apakah berizin atau tidak. Tapi untuk nama Kezia 99 itu memang tidak tertera di data. Apakah menggunakan nama lain, kita akan cek lagi," kata Quarte, Senin (17/2/2020).
Quarte menyebut, tempat karaoke tidak dibenarkan menjual minuman beralkohol. Apalagi menyediakan narkoba. Jika tempat hiburan itu melanggar, Quarte menyebut bisa dikenakan sanksi pencabutan izin.
"Kita akan cek dulu di data. Kalau memang tak ada mengantongi izin, maka bisa saja Satpol PP langsung memberikan tindakan," jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh tempat hiburan agar dapat melengkapi perizinan. Ia juga meminta mengikuti aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |