Dumai (CAKAPLAH) - Tim gabungan Bea Cukai Dumai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 kilogram serbuk kristal diduga sabu-sabu dan 30 ribu butir diduga pil ekstasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Selain mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam bungkusan teh asal Cina, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka berinisial RI, RA, PU, HE dan 2 mobil yang digunakan tersangka.
Kasi Pelayanan dan Informasi ketika dikonfirmasi Bea dan Cukai Dumai Gatot Kuncoro, Selasa (18/2/2020) membenarkan adanya penangkapan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Kita bekerjasama dengan BNN Pusat dan sudah 3 hari belakangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan 30 ribu butir ekstasi dan 10 Kg diduga sabu, bersama 4 orang tersangka," ujar Gatot Kuncoro.
Aksi penangkapan ini sempat disaksikan oleh sejumlah masyarakat karena berlangsung di salah satu toko ritel di Dumai.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |