PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mengevaluasi pengerjaan pasar induk di Jalan Soekarno Hatta. Sebab, ada dugaan tembok kios di pasar itu melewati garis sempadan bangunan (GSB).
Hal itu diungkapkan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT saat dikonfirmasi wartawan. Kata Walikota, PT Agung Rafa Bonai (ARB) sebagai pengembang mendapat kendala saat pembangunan pasar.
"Untuk itu, kami akan mengevaluasi lagi bangunan Pasar Induk yang tepat di pinggir jalan," kata Walikota, Selasa (18/2/2020).
Walikota klaim, bangunan yang diduga tembok belakang pasar itu sebagai bagian dari pagar. "Artinya, arah ke pemukiman warga itu adalah tembok. Kalau dalam tembok, GSB-nya masuk dalam kawasan khusus," kata dia.
Apalagi, kata dia, kios-kios Pasar Induk tidak menghadap jalan. Pintu kios juga tidak menghadap ke rumah warga. "Dinding kios menempel ke pagar. Itu berarti dinding pagar pasar," tegasnya.
Seperti diketahui, pembangunan Pasar Induk Pekanbaru sampai kini masih berjalan. Pemko Pekanbaru dan PT Agung Rafa Bonai (ARB), sebagai penyewa lahan, sudah menandatangani kotrak kerjasama pada Oktober 2016 lalu.
Pengelolaannya diberikan kepada PT ARB selama 30 tahun. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru bisa diselesaikan 2017.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |