Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Dwi Apriansyah.
|
INHU (CAKAPLAH) - Pasangan bakal calon perseorangan yang sudah masuk pada verifikasi administrasi tidak bisa mendaftarkan lagi sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati melalui partai politik.
“Tidak bisa lagi mendaftarkan diri sebagai Paslon yang diajukan Partai Politik. Sebab nama Paslon sudah terdaftar di sistem informasi pencalonan,” Kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Dwi Apriansyah.
Dijelaskan Dwi, bagi Paslon perseorangan yang sudah menyampaikan berkas dokumen dukungan Ke KPU sebelum dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada tanggal 27 Februari 2020 hingga 25 Maret 2020, bisa mundur dan paslon dapat diajukan oleh Parpol.
"Artinya lewat tanggal 27 Februari 2020 Paslon perseorangan yang menyampaikan dokumen dukungan tidak bisa diajukan oleh Parpol,” Katanya.
Komisioner KPU dua periode ini mengungkapan, terhitung 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020 KPU Inhu mulai menerima dokumen dukungan bagi Paslon perseorangan. Setelah dokumen dukungan Paslon perseorangan diterima KPU, kata Dwi, terhitung pada tanggal 19 Februari 2020 hingga 26 Februari 2020 akan dilakukan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebarannya.
Pada tanggal 27 Februari 2020 hingga 25 Maret 2020, KPU Inhu akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan yang disampaikan paslon perseorangan.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Indragiri Hulu |