PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru meminta koperasi di Kota Pekanbaru rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jika tidak koperasi akan dibekukan.
"Diminta RAT, tiga tahun berturut-turut tidak RAT, bisa dibubarkan," kata Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru Idrus, Rabu (19/2/2020).
Saat ini, di Pekanbaru ada 1.060 koperasi. Jumlah itu adalah koperasi konvensional dan koperasi syariah yang dibentuk Pemko Pekanbaru.
"Saat ini sudah mereka sudah gelar RAT. Sampai sekarang masih ada yang berjalan (RAT)," kata dia.
Ia mengungkap, saat baru bertugas di Diskop UMKM, ada surat dari Kementerian Koperasi ke dinas itu. Kementerian meminta seluruh koperasi di Kota Pekanbaru diminta untuk dibekukan atau bubar.
"2018 akhir, turun surat Kementerian, isinya pembubaran karena tidak RAT. Seluruh koperasi. Tapi, kita selagi bisa dihidupkan, kita hidupkan," jelasnya.
"Waktu itu, ada yang tinggal nama, plang tidak ada, kantor tidak ada. Sekitar 316 waktu itu, di akhir 2018," tambahnya.
Ia meminta, ke depan tidak ada lagi koperasi yang tidak aktif seperti yang terjadi di tahun 2018 lalu. "Sekarang kita menginginkan jangan sampai ada yang seperti itu," kata Idrus.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |