Salah satu gedung di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Panam, Pekanbaru
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Akhmad Mujahidin, memanggil sejumlah stafnya, Ahad (23/2/2020) kemarin. Para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
"... mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2," begitu isi surat Prof Akhmad Mujahidin yang ditandatanganinya tanggal 22 Februari 2020 dan didapat CAKAPLAH.com.
Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, Akhmad Mujahidin mengalaskan pemanggilan para stafnya itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171,-.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemanggilan staf itu sangat penting untuk merapikan BKU dan laporan pertanggungjawaban.
"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu bunyi paragraf ketiga surat yang ditujukan Akhmad Mujahidin kepada lima stafnya yakni Dr Suriani, Dra Hanifa Aidil Fitri, Elfia Nora SE MM, Febriati ST dan Veny Aprilia SE MM Ak tersebut.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya tadi, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dkk. Agenda acara dalam surat undangan yang dilayangkannya tersebut berbunyi: Tindak Lanjut Temuan BPK RI.
Ketika CAKAPLAH mencoba menghubungi salah seorang dari lima staf yang dipanggil, tak menjawab. Namun dari salah seorang pegawai UIN Suska lain yang berhasil CAKAPLAH hubungi, ia mengakui bahwa memang ada undangan rektor untuk hadir ke Kampus kemarin. Dan dirinya termasuk pegawai yang diundang.
"Saya diundang ke kampus kemarin. Tapi saya hadir sebentar. Melengkapi data-data kalau diminta saja. Tapi itu tak lama," ujar pegawai yang enggan disebutkan identitasnya ini.
Sementara itu dari sumber internal UIN Suska yang identitasnya enggan dipublis menyebutkan, surat pemanggilan yang dibuat rektor tersebut memicu kemarahan petugas BPK yang sedang melakukan pemeriksaan di UIN Suska.
"Petugas BPK berang sama rektor. Sebab dalam surat pemanggilan rektor menyebutkan bahwa pemanggilan staf itu karena berdasarkan perintah BPK. Padahal BPK tidak pernah membuat rekomendasi apa pun terkait pemeriksaan. Dan BPK meminta surat pemanggilan itu dicabut, tapi rektor tak cabut itu surat," jelas sumber CAKAPLAH.
Diceritakan sumber tersebut juga, dana Rp42 miliar lebih yang dipermasalahkan dan menjadi temuan BPK sesungguhnya adalah disclameir.
"42 miliar rupiah lebih itu sebenarnya disclaimer. BPK tidak bisa melakukan prosedural audit karena dokumennya tidak bisa diperiksa tersebab tidak ada atau tidak lengkap dokumennya," cakap sumber tersebut.
Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin saat dihubungi CAKAPLAH, ia tidak mau menjawab. Telepon dan pesan singkat ke nomor kontaknya, tak dibalas.
Hal yang serupa juga berlaku Plt Pembantu Rektor 2 UIN Suska Riau, Ahmad Supardi Hasibuan. Mantan Kepala Kanwil Kemenag Riau ini tidak merespon pertanyaan CAKAPLAH terkait temuan BPK ini.
Sementara itu, pihak BPK RI yang berhasil dihubungi menyarankan CAKAPLAH.com membuat permintaan informasi resmi ke lembaga BPK RI terkait pemeriksaan keuangan UIN Suska Riau ini.