PASIR PENGARAIAN (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 5 desa di 2 Kecamatan hingga tanggal 27 Februari 2020.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dikarenakan jumlah pelamar tidak mencukupi jumlah minimal yang disyaratkan, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yaitu 6 orang atau dua kali kebutuhan.
Adapun 5 desa yang diperpanjang masa pendaftaran rekrutmen PPS yaitu Desa Lubuk Napal, Desa Pasir Makmur, dan Masda Makmur di Kecamatan Rambah Samo, serta Desa Pasir Baru dan Desa Pasir Maju di Kecamatan Rambah.
Komisioner KPU Rohul Bidang SDM dan Partisipasi Pemilih Cepi Abdul Husein, Selasa (25/2/2020) menjelaskan, dari data yang dihimpun dari 16 kecamatan, hingga ditutupnya masa pendaftaran rekrutmen PPS sudah terdapat 1.425 pendaftar di 139 desa dan 6 kelurahan.
"Hanya saja di 5 desa tersebut belum memenuhi kebutuhan minimal 2 kali kebutuhan. Seperti Desa Lubuk Napal itu hanya ada 3 pelamar, Desa Pasir Makmur 2 pelamar, Masda Makmur 5 pelamar, Desa Pasir Baru 3 pelamar, dan Desa Pasir Maju 1 pelamar," jelasnya.
Cepi menyatakan, masih belum terpenuhinya kecukupan rekrutmen PPS di 5 desa tersebut diduga dikarenakan informasi yang tidak sampai ke masyarakat. Untuk itu KPU Rohul akan lebih gencar melakukan Sosialisasi ke 5 desa tersebut.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |
01
02
03
04
05
Indeks Berita