SIAK - Polres Siak berhasil menangkap MR (26) dan Is (30) pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil korban. Kedua pelaku yang berhasil membawa kabur uang puluhan juta itu ditangkap di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan terukur.
"Saat melakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Siak, pelaku berusaha melawan sehingga polisi menembakkan timah panas ke kaki ke dua pelaku," jelas Kapolres Siak, Doddy F Sanjaya SIK, Selasa (25/2/2020).
Diceritakan Kapolres, kejadian bermula ketika korban mengambil uang di Bank BRI Pangkalan Kerinci sebesar Rp65 juta yang akan digunakan untuk tebusan pengambilan pupuk CV Artha Jaya pada tanggal (5/2/2020) lalu.
Lalu korban singgah di Kantor Penghulu Kerinci Kanan untuk mengikuti rapat laporan pertanggungjawaban BUMKam 2019. Uang tersebut ditinggal di dalam mobil Xenia warna putih miliknya.
Sekitar pukul 11.41 WIB, seusai mengikuti rapat, korban mendapati kaca mobilnya pecah dan uang tunai Rp65 juta raib. Kemudian korban langsung melapor ke Polsek Kerinci Kanan.
Dari laporan korban, Polsek Kerinci Kanan bersama Satuan Reskrim Polres Siak yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani SIK melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat dan koordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel polisi mulai melacak dan mengetahui keberadaan pelaku.
"Dari penangkapan itu tim mengamankan dua pelaku diduga Curat. Ketika diinterogasi mereka mengakui perbuatanya dan hanya melakukannya berdua," kata Kapolres.
Ditambahkannya, peran Is dalam aksinya mereka tersebut sebagai pengintai dan menarget calon korban, sementara MR sebagai eksekutor yang mengambil uang curian.
Dari kasus Curat itu, Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna putih BM 1249 SS milik korban, pecahan kaca, satu unit motor CBR 150 warna putih milik pelaku, uang sebesar Rp33.700.000 juta dan dua handphone merek Nokia dan Samsung milik pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tutup Doddy.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |