PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mulai tahun 2020 ini, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke sekolah bersangkutan.
Pihak komisi V DPRD Riau menyarankan, perlu pengawasan yang ketat oleh Pemerintah Provinsi, bisa melalui Dinas Pendidikan untuk membentuk tim pengawas dalam sistem tertentu untuk mengawasinya.
"Karena banyaknya sekolah yang menerima dana BOS itu, maka bisa dibuat per rayon itu pengawasannya. Dengan ada pengawasan, ada audit dan konsultasi dari tim pengawas dana BOS yang dibuat dalam suatu sistem yang transparan, bisa di akses banyak pihak, sehingga bisa dilakukan pengontrolan semua pihak," kata Anggota Komisi V DPRD Riau, Arnita Sari, Selasa (25/2/2020).
Politisi PKS itu mengatakan, sistem tersebut akan memudahkan pengawasan penggunaan dana BOS karena banyaknya sekolah yang menerima.
"Tidak bisa pengawasannya dengan datang langsung ke sekolah, karena paling satu dua sekolah yang bisa didatangi, bagaimana dengan ribuan sekolah lain. Jadi kita sarankan Dinas bentuk tim pengawas," tukasnya.
Untuk diketahui, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Riau melalui Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah senilai Rp 414.803.910.000. Dana Bos tersebut sudah disalurkan ke 5.592 sekolah se Provinsi Riau pertengahan Februari 2020 kemarin.
Dana Bos secara umum diprioritaskan untuk mendanai belanja operasional bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |