Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - PT Peputra Supra Jaya (PSJ) menunjukan itikad baiknya membayar denda pidana pokok terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) senilai Rp 5 miliar.
Hanya saja perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Langgam tersebut, baru mencicil denda Rp 500 juta. Denda tersebut diserahkan pada Jumat 21 Februari 2020 yang lalu.
Pembayaran cicilan denda pidana pokok yang disalurkan PT PSJ ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH, MH kepada CAKAPLAH.com, Rabu (26/2/2020).
"Pihak perusahaan sudah mencicil denda pidana pokok senilai Rp 500 juta, Jumat kemarin dari nilai total Rp 5 miliar," terang Kajari Nophy.
Langkah selanjutnya, cakap Kajari Nophy, bakal memanggil direktur utama PT PSJ hadir datang ke kantor Kejari pekan mendatang. Kehadiran Dirut PT PSJ tersebut penting untuk mendudukkan kesanggupan pelunasan denda.
"Kita jadwal Kamis mendatang agar Dirut datang langsung ke kantor Kejari," paparnya.
Nophy menambahkan, dalam Perma 13 tahun 2016, berdasarkan pasal 28 ayat 1, menyatakan dalam hal pidana denda yang dijatuhkan koorporasi diberikan jangka waktu satu bulan sejak putusan hukum tetap untuk membayar denda.
Sebagaimana penjabaran pada ayat 2, kata Kajari Nophy lagi, menjelaskan dalam hal terdapat alasan kuat jangka waktu sebagaimana pada ayat satu dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
"Nah ayat 3, jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaimana ayat satu dan ayat dua, maka harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda," cakapnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |