Kampus UIN Suska Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penatausahaan kas pada Bendahara Pengeluaran (BP) UIN Suska Riau dianggap tidak memadai alias tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi CAKAPLAH.com, penatausahaan keuangan dianggap tak memadai karena laporan pertanggungjawaban keuangan 2019 tidak selesai.
Dimana, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan lapangan, BP UIN Suska Riau baru menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) tahun anggaran 2019-nya hanya sampai bulan Oktober 2019. Sedangkan LPj bulan November dan Desember 2019 belum ada.
"LPj BP sejak triwulan pertama tahun anggaran 2019 sudah bermasalah akibat pengeluaran kas yang tidak sesuai dengan anggaran yang ada," ujar salah seorang sumber CAKAPLAH.com dari internal kampus yang enggan identitasnya diungkap.
Selain itu, lanjut sumber tadi, saat BPK RI melakukan pemeriksaan terungkap bahwa BP tidak punya Buku Kas Umum (BKU) yang memuat seluruh transaksi kas dan non kas.
"BP tidak punya BKU yang resmi. BP hanya mencatat pengeluaran versi dia saja dan itu tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ada transaksi belanja ganda yang dicatat berulang-ulang dari Januari sampai dengan Desember 2019," kata sumber tadi.
Kondisi penatausahaan kas di BP yang diduga tak sesuai ketentuan tersebut, terkesan dibiarkan oleh Rektor UIN Suska Prof Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Seharusnya tiap bulan, rektor Akhmad Mujahidin wajib memeriksa kondisi kas di BP dan BKU yang ada. Namun karena Mujahidin lalai memeriksa, akibatnya LPj tak selesai dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata sumber tadi.
Sementara itu, Akhmad Mujahidin ketika dikonfirmasi terkait UIN tidak punya BKU, dan hanya membuat pertanggungjawaban keuangan 2019 untuk kegiatan sampai Oktober, sedangkan Bulan November dan Desember belum siap laporannya saat BPK melakukan audit tidak menjawab.
Padahal pesan WhatsApp yang dikirim CAKAPLAH.com pada pukul 16.33 WIB tadi sudah dibaca Akhmad Mujahidin.