Indra Pomi Nasution
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai kini masih melakukan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru. Masih ada syarat yang harus dilengkapi untuk menyelesaikan ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, penyusunan RTRW ini sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Setiap rangkaian materi terus dilakukan dan diupdate.
"Tata ruang kita ini harus ada dua hal yang harus dipenuhi. Pertama rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial kemudian yang kedua KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)," kata Indra, Kamis (27/2/2020).
Kata dia, Pemko Pekanbaru sudah diundang ke Cibinong untuk ekspos berkaitan dengan peta-peta dasar dan peta tematik dari RTRW Kota Pekanbaru.
"Insya Allah sudah direkomendasikan. Jadi kita hanya tinggal satu lagi yaitu KLHS," kata dia.
Kata dia, KLHS ini sudah disusun, sudah konsultasi publik, dan akan segera verifikasi di Provinsi. Ia memprediksi KLHS ini bisa selesai dalam satu atau dua minggu ke depan.
"Dalam bulan Maret ini sudah bisa kita realisasikan," kata dia.
Ia juga mengatakan, dalam peta RTRW tersebut sudah tergambar kawasan-kawasan gambut. Khusus kawasan gambut yang masuk dalam SK Menteri DLHK akan tetap menjadi kawasan gambut.
Kemudian terkait permukiman warga yang sudah banyak berdiri di zona RTRW dan kawasan gambut, Pemko akan melakukan upaya untuk mengeluarkan dari zona tersebut.
"Memang ada upaya yang bisa kita lakukan untuk dikeluarkan dari zona itu. Dan itu ada prosesnya, nanti ada timnya di daerah, kita lengkapi evidencenya. Nanti kita usulkan untuk dilakuan holding zone," terangnya.
Ia menyebut, warga tetap bisa membangun meski Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah itu harus tetap ditangguhkan. "Setelah itu, baru kita revisi RTRW kita lima tahun ke depan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |